Rabu, 07 Desember 2011
Obama Puji Tindakan Indonesia Sahkan Larangan Uji Coba Nuklir
Washington (ANTARA/Xinhua-OANA) - Presiden AS Barack Obama,
memuji tindakan Indonesia mensahkan
Kesepakatan Larangan Uji Coba Nuklir Secara
Menyeluruh (CTBT), yang menyeru semua negara
menandatangani dan mensahkan kesepakatan tersebut
guna memungkinkan pelaksanaannya sesegera mungkin.
Saat memuji Indonesia sebagai "contoh kuat peran kepemimpinan positif"
dalam upaya global untuk mencegah penyebaran senjata nuklir,
Presiden AS itu menyatakan kesepakatan tersebut adalah
"unsur penting" upaya internasional guna mencegah penyebaran senjata nuklir.
"Dan saya mendesak semua negara untuk menandatangani dan
mensahkan kesepakatan tersebut sehingga kesepkatan itu dapat
diberlakukan pada tanggal sesegera mungkin," kata Obama di
dalam satu pernyataan. Ia menyatakan AS tetap "sepenuhnya
terikat komitmen" untuk mengupayakan pengesahan kesepakatan
tersebut dan akan terus terlibat dengan semua anggota Senat mengenai
pentingnya keamanan AS, demikian laporan Xinhua --yang dipantau
ANTARA di Jakarta, Rabu pagi. "Amerika harus memimpin upaya global guna
mencegah penyebaran, dan pengesahan serta pemberlakuan segera CTBT
adalah bagian penting dari upaya itu," ia menambahkan.
CTBT, yang disahkan oleh Sidang Majelis Umum PBB pada
10 September 1996, melarang semua peledakan nuklir di semua lingkungan
hidup, bagi tujuan militer atau sipil, dan Indonesia menjadi negara ke-156 yang
mensahkannya.Kesepakatan tersebut akan diberlakukan 180 hari setelah
mendapat pengesahan dari China, Republik Rakyat Demokratik Korea, Mesir,
India, Iran, Israel, Pakistan dan Amerika Serikat --negara yang ikut dalam
perundingan antara 1994 dan 1996 dan memiliki reaktor listrik tenaga nuklir
atau reaktor penelitian pada saat itu.
Obama menyerukan dunia yang bebas nuklir pada 2009, dan menjadi tuan
rumah pertemuan tingkat tinggi keamanan pada tahun berikutnya di
Washington, dengan pandangan mengurangi ancaman nuklir di seluruh dunia.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar